Medan – Menanggapi pemberitaan di beberapa Media Online terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, Mahfullah Pratama Daulay disela-sela tugasnya menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan rutinitas setiap tahunnya dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan tentunya pemeriksaan akan menghasilkan rekomendasi.
“Kami telah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI dan telah melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh kekurangan volume dan mutu pekerjaan”, kata Kadisporasu
Yang sudah dikembalikan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Lanjutan Revitalisasi Kolam Renang Selayang
(No. STS 120050232001415515817, Nominal Rp. 456.724.162,-);
2. Pekerjaan Pembangunan Indoor Volley Tahap II
(No. STS 120050232001484292518, Nominal Rp. 200.000.000,-) ;
3. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini Disporasu
(No. STS 120050232001300624235, Nominal Rp. 344.524.985,-);
4. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini Disporasu
(No. STS 120050232000308212611, Nominal Rp. 138.775.435);
5. Pemeliharaan Gedung Serba Guna
(No. STS 120050232000163617400, Nominal Rp. 100.000.000,-)
6. Rehab Sircuit Disporasu
(No. STS 120050232001035842317, Nominlal Rp. 113.060.820,-);
7. Pekerjaan Lanjutan Pembuatan Sircuit Motocross
(No. STS 120050232000384038958, Nominal Rp. 60.000.000,-);
8. Lanjutan Rehab GOR Veteran
(No. STS 120050232001034559093, Nominal Rp. 71.064.249,-);
9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Cantre
(No. STS 120050232000328752304, Nominal Rp. 39.229.763,-)
10. Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Indoor Volley Ball Tahap I
(No. STS 120050232001796782352, Nominal Rp. 49.646.000,-)
Ketaatan Pengguna Anggaran terhadap hasil pemeriksaan BPK ditunjukan dengan melaksanakan seluruh hasil rekomendasi baik administrasi maupun berupa pengembalian kelebihan pembayaran sehingga tidak ada lagi kerugian negara tandas Mahfullah Kami meminta kepada seluruh pihak jangan menggiring opini publik ke arah yang tidak baik dan dapat merugikan orang lain.











