Nias – Dalam program RLTH, Kepala Desa (Kades) biasanya ditugaskan Pemda untuk ikut memantau, mulai dari pencairan dana hingga pelaksanaan rehabilitasi rumah warga yang mendapat bantuan. Namun belakangan banyak ditemukan penggelapan dana bansos RLTH untuk masyarakat yang dilakukan oknum Kades.
Peristiwa korupsi program bantuan rumah tidak layak huni terjadi di Kabupaten Nias di mana oknum Kades Lagasimahe Kecamatan Bawalato LAFAOTO LAWOʻLOʻ melakukan pengutipan uang kepada warganya yang menerima Bantuan Rehab/Bedah Rumah sebesar 2 juta dengan alasan biaya gaji tukang.
Ulah kades itu membuat warga keberatan seperti disampaikan
salah satu wrga yang bernama Lawolo. Dia merasa keberatan tentang kutipan tersebut dan menyatakan tidak ada aturannya. Tindakan kades tersebut ini sudah termasuk Pungli.
“Saya sudah menanyakan hal ini juga kepada Sekdes, Pak Sekdes mengatakan bahwa tidak ada dikutip biaya apa pun baik itu alasan gaji tukang atau lain-lainnya”,kata Lowolo
Lowolo menyebut kan para warga meminta kepada Camatl Bawalato, inspektorat untuk menindaklanjuti kasus ini. Karena ini merupakan kutipan liar/pungl yang tidak sesuai dengan aturan
Bantuan dana untuk program rumah tidak layak huni ditujukan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan rakyat yang kurang mampu. Ini kami malah di pungli oleh kades tersebut ” ujarnya
Saat konfirmasi kepada kades Lagasimane, Lafaoto Lawolo tentang uang kutipan itu, dia mengakui melakukan pengutipan terhadap warga. ” Benar saya mengutip.” kata kades itu seperti ditiru Lowolo.
Kemudian ditanya tentang ada aturannya, beliau mengatakan Tidak Tau. Bahkan meminta kepada wartawan untuk tidak ikut Campur.














