Medan – Anggota DPR RI Lokot Nasution memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).
Kehadiran Lokot sebagai saksi merupakan tindak lanjut perintah majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah namanya disebut sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, Lokot memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan salah satu terdakwa, Eddy Kurniawan Winarto.
Ia mengakui adanya pertemuan, namun menegaskan pembahasan saat itu berkaitan dengan rencana investasi pembangunan LRT tahap II di Jakarta.
“Pertemuan itu membahas investasi pembangunan LRT tahap II di JIS Jakarta, namun proyek tersebut tidak jadi karena efisiensi. Saya tidak ada kaitannya dengan para terdakwa dalam proyek ini,” ujar Lokot di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang dihadirkan antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumatera Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto.
Lokot juga menjelaskan bahwa saat pertemuan itu berlangsung dirinya masih berstatus sebagai wiraswasta, setelah mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2018.
“Saya mengundurkan diri dari ASN pada tahun 2018,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus untuk meluruskan informasi yang menyangkut dirinya.
“Saya mengapresiasi persidangan ini, karena ini kesempatan bagi saya untuk menjelaskan secara utuh terkait hal yang menyangkut nama saya pribadi,” katanya seusai sidang.
Ia menambahkan, meski memiliki agenda rapat di DPR RI pada waktu yang sama, dirinya tetap memilih menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Medan guna memberikan keterangan secara jelas berdasarkan data dan fakta.
“Saya ingin menjelaskan kepada majelis hakim dan masyarakat Sumatera Utara tentang fakta yang sebenarnya demi menjaga nama baik pribadi, partai, dan institusi DPR,” ujar Lokot.










