Medan – Pergubsu tentang pergeseran anggaran dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Nah, KPK dapat menggunakan Pergubsu sebagai alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Namun, perlu diingat bahwa Pergubsu harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka.
Pergubsu tentang pergeseran anggaran yang merupakan perintah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dengan begitu, dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Jika KPK memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menggunakan Pergubsu sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara.”, kata Antony Sinaga SH, MHUM selaku Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, dalam pesan wasthap nya, Minggu (12/10)
Dikatakan, bahwa Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus mennjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. ” Pergeseran Anggaran yang diatur dalam Pergubsu mutlak tanggung jawab boby nasution yang menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting, dkk”, sebut nya
Antony Sinaga pun menyampaikan Apreasi dan terimakasih kepada Jaksa KPK & Majelis Hakim Yang mulia untuk mengungkap dalam fakta persidangan keterlibatan Bobby yang disampaikan Topan Ginting dasar Pergeseran Anggaran Berdasarkan Visi Misi yang belum di Perdakan sehingga tidak ada landasan hukum bagi gubernur menggeser anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur secara sepihak oleh gubernur tanpa disetuju dprd sumatera utara dan tanpa memiliki dokumen perencanaan
” Pergubsu Pergeseran Anggaran oleh Gubsu adalah illegal bertentangan dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Disamping Bobby ditetapkan Tersangka.
DPRD Sumatera Utara Juga Dapat mengajukan Pemakjulan dengan HAK IRTERPELASI DPRD SU. Karena Bobby Nasution Telah Nyata Dan Terbukti Melakukukan Pelanggaran Undang Undang Yaitu Dengan Sengaja Melakukan Pergeseran Anggaran Yang ditetapkan dalam peraturan Peraturan Guberbur Dan Bertentangan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan melakukuran Peraturan Perundang Undangan Penyelenggaraan Pemeruntahan Daerah,” tegasnya selaku Pakar Hukum Tata Negara”
Ini diartikan, Bobby Nasution Gubernur Sumut telah melanggar Undang Undang Yaitu Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Undang Undang Keuangan Derah, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang Undangan lainnya, serta telah Melanggar Sumpah Jabatan Selaku Gubernur Sumatera Utara
Antony juga menyebut kan, bahwa KPK bisa menjadi kan Bobby Nasution tersangka dengan dua alat bukti yakni, 1, Visi Misi belum ditetapkan dalam Perda.
2, Pergubsu Pergeseran Anggaran tidak mendapat persetujuan DPRD Sumut 3.Pergeseran anggaran tak ada dokumen perencanaan 4. Pergeseran Anggaran tidak persetujuan DPRD Sumut. 5. Bobby ikut survey ke Sipiongot 6. Membawa tim media yang dibiayai pemborong
7. Pergubsu Pergeseran anggaran merupakan perintah Gubsu pada Topan Ginting, Tim TAPD dkk.
Dengan Demikian jelas Antoni, KPK Jangan Ragu Menetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara TERSANGKA dan seluruh Anggota DPRD Sumatera Utara Jangan Ragu Melakukan Hak Interpelasi Kepada Boby Nasutioan Gubernur Sumatera Utara.
“Karena Boby Nasution Gubernur Sumatera Utara TIDAK KEBAL HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI HAK IMUNITAS. Terima Kasih Untuk Menjadi Perhatian Direktur Penyidikan KPK, Jaksa KPK , Seluruh Anggota DPRD SU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Yang Mulia Yang Menyidangkan Kasus OTT Topan Ginting, Dkk”, jelas nya












