Medan – SPBU di jalan Setia Budi dekat TASBI Medan telah mempersulit masyarakat saat membeli BBM pertalite.
Ini terjadi pada salah satu warga inisial AR yang di tolak oleh salah satu operator karena menolak melayani warga tersebut membeli BBM Rp 100 tanpa bercode.
Hal ini membuat warga masyarakat geram dan cerita ke awak media agar di viral kan sehingga dapat sanksi dari Pertamina
“Di SPBU itu mereka bersikeras tak meng izinkan penjualan pertalite nya Rp 100 tanpa bercode” tutur AR pada media Jumat (19/12)
Padahal katanya, peraturan pertamina dari pusat sampai tanggal 24 Desember warga masih di izinkan di sumut pengisian tanpa barcode minimal 100rb
“Jelas kita geram. SPBU tersebut benar’ benar persulit warga”, tegas nya
Seperti diketahui SPBU yang menolak atau mempersulit pembayaran tanpa bercode 100 ribu dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pasokan BBM oleh Pertamina.
Kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang relaksasi aturan untuk pembelian BBM subsidi tanpa QR Code di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kini, masyarakat dapat membeli BBM subsidi tanpa QR Code hingga 24 Desember 2025.
Tujuan perpanjangan ini supaya masyarakat di daerah bencana bisa lebih mudah untuk membeli BBM subsidi. Pasalnya, BBM subsidi sebagian digunakan untuk sumber energi listrik berbasis diesel.
“Jadi untuk Aceh dan Sumatera Utara itu ada relaksasi. Saya sendiri komunikasi dengan Pak Gubernur, itu minta diperpanjang sampai 24 Desember,” ujar AR
Lagi pula sanksi bagi SPBU “Nakal”
SPBU merupakan mitra Pertamina yang terikat dengan perjanjian dan standar operasional. Jika SPBU melanggar aturan, termasuk menolak metode pembayaran resmi yang telah disediakan, Pertamina berhak memberikan sanksi:
Teguran Tertulis: Sanksi awal berupa teguran.












