NO. : 40/K/VIII/2025
SIFAT : PENTING /SEGERA
DISAMPAIKAN KEPADA YANG TERHORMAT :
1. BAPAK PRABOWO SUBIANTO ( PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA )
2. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
3. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
4. KETUA KOMISI PEMEBERANTASAN KORUPSI
5. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
6. PAGLIMA TNI
7. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
8. KAPOLDA SUMATERA UTARA
9. PANGDAM I BUKIT BARISAN
10. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
11. KAPOLRES TABES MEDAN
12. DANDIM MEDAN
13. KETUA, KETUA FRAKSI,KETUA KOMISI DAN 100 ORANG ANGGOTA DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA.
di –
TEMPAT
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Shalom, Om Swastiastu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan, Rahayu. Horas
Saya Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini Antony Sinaga SH, M.Hum, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalibrasi Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia, Berkedudukan Di Gedung Putih Jl. Cempaka I No. 20 /Jl. Teratai No. 1 Kel. Sempakata, Komplek Pemda Tk.I Tanjung Sari Medan. Email: antonysinaga67@gmail.com. HP/Wa : 081260294567.
Dengan Segala Hormat dan Dengan Segala Kerendahan Hati Menyampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya Kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia Selaku Panglima Perang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Jaksa Agung RI Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri , Kapolrestabes, Kapolres dan Dandim Se Sumatera Utara, Atas Respon Cepat Melakukan Audit Investigasi Forensik dengan melakukan operasi tangkap tangan Topan Ginting, dkk atas Kolaborasi dengan Bobby Nasution sejak tiga tahun yang lalu menjabat Wali Kota Medan hingga terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Berkenan dengan hal tersebut diatas, dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Diminta kepada Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, dan 100 Orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Untuk Melakukan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada Boby Nasution (Gubernur Sumatera Utara ) mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas atas pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang dilakukan secara Terstruktur , Sistematis dan Massif bersama dengan Tim Siluman Anggaran Pemerintah Daerah yang dikordinir oleh Sekretaris Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian Pembagunan Provinsi Sumatera Utara.
2. Pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Gubernur tidak dapat menggeser anggaran tanpa disetujui oleh DPRD Sumatera Utara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya Daerah. Dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Gubernur harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk disetujui. Jika DPRD tidak menyetujui Ranperda tentang APBD, maka Gubernur tidak dapat melaksanakan penggeseran anggaran. Selain itu, dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Gubernur dapat melakukan perubahan APBD hanya jika ada perubahan keadaan yang tidak dapat dihindari dan telah disetujui oleh DPRD.
3. Diminta kepada Aparat Penegak Hukum Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Paglima TNI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolres Tabes Medan, dan Dandim Medan Untuk Melakukan Audit Investigasi Forensik atas Pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang dilakukan secara bersama –sama oleh Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Siluman yang Dikoordinir Oleh Sekretaris Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian Pembagunan Provinsi Sumatera Utara, DKK.
Demikian Disampaikan Untuk Menjadi Perhatian Yang Serius Dari Bapak Prabowo Subianto ( Presiden Republik Indonesia ), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Paglima TNI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolres Tabes Medan, Dandim Medan, Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan 100 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Tempo Yang Sesingkat-singkatnya Untuk Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Terima kasih Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera dan salam kasih sayang bagi kita semua, shalom, om swastiastu. Namo buddhaya, salam kebajikan, Rahayu, Horas, Maturnuwon Merdeka !!!
Medan, 01 Agustus 2025
(Merupakan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia, Pakar Hukum Tata Negara, Tokoh Masyarakat dan Panglima Perang Ketidak adilan).











