Medan – Gugatan sejumlah klub yang pernah dibawah naungan klub PSMS ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan
Beberapa bulan lalu persisnya bulan Mei tahun 2024 mengambil langkah hukum. Mereka resmi mengugat PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor: 403/PD.G/2024/PN MDN.
Klub Anggota PSMS menunjuk Raja Surya Sarbaini Siregar dan Baihaqi Ritonga, sebagai kuasa hukum. Gugatan mereka terkait dengan kewenangan anggota klub di PT Sementara kuasa hukum dari PT KMI (PSMS) Bambang Abimanyu dan kawan kawan.
Gugatan ini dilakukan oleh 17 klub Anggota PSMS. Mereka adalah Pratama, Bintang Utara, Bintang Selatan, Medan Utara, Sinar Medan, Padanglawas Putra, Indian Football Team, Darma Putra, Dinamo, Kurnia, Sahata, Sinar Belawan, Sinar Sakti, Medan Putra, Kinantan, Posindo, dan PS PTPN 4.
Namun, seiring proses itu Pengadilan Negeri Medan yang menangani kasus tersebut menilai kasus ini merupakan urusan internal organisasi.
Penggugat adalah bagian dari anggota klub PSMS. Kemudian perbuatan tergugat (PT KMI) bukan melawan hukum. Begitu putusan dari Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7). Namun isi putusan ada mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak PSMS berharap tak ada lagi polemik . Setelah selesai ini, semua melihat, apakah bisa dilanjutkan ke proses hukum lain nya.
“Ya benar sudah ada putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan penggugat, ” kata sekretaris PSMS Julius Raja ketika dihubungi, Rabu (9/7).
“Kita mengambil hikmah dari polemik ini. Dengan ada nya putusan ini ,maka kami dianggap selesai dan ini ya g akan menjawab ttg keraguan sponsor yang mau masuk.”tambah nya
Pria yang akrab disapa King ini menyebut kan, bahwa pada proses persidangan sebahagian klub juga ada dualisme, seperti yang dihadirkan di dalam sidang di PN beberapa waktu yg lalu. “Saya ( julius Raja) hadir sebagai saksi dari Club Indian Foot ball team yang sah. Dan mempunyai kelengkapan semua dokumen yang asli serta asal usul nya dan telah diperiksa langsung hakim nya.
“Ini juga ditanyakan kepada pengacara tergugat, dan tidak bisa dijawabnya “,ujar king’









