Medan – Guru olahraga Drs Sondang Siahaan menilai kontroversi dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga. Lingkup Olahraga Prestasi harus segera dicarikan jalan tengahnya.
“Perubahan yang dilakukan mungkin bisa terjadi, tetapi jangan sampai merugikan. Tujuan semua stakeholder olahraga sama yaitu bagaimana membuat olahraga Indonesia makin berkualitas, dan pembinaan serta semua pihak yang terkait berjalan dengan baik,” tandas Sondang Siahaan menyahuti akan diberlakukan nya Permenpora No 14 tahun 2024 di Medan, Rabu (6/8)
Dia menyarankan agar Permenpora tersebut dipertimbangkan kembali bila tidak ditemukan solusi alternatif yang disetujui oleh semua pihak terkait.
“Kalau memang nggak ada solusi lain soal ini, saya sarankan untuk mengevaluasi kembali Permenpora,” ujar pria asal Tanjung balai ini
Permenpora No.14 Tahun 2024 memuat ketentuan yang melarang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta tenaga keolahragaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, regulasi mengenai pengelolaan anggaran di tingkat daerah telah diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).
Hal ini dapat membatasi ruang gerak KONI sebagai wadah dari para pelaku olahraga nasional. Bahkan atlet juga dirugikan karenanya.
Pembina klub renang ini juga turut mengungkapkan apresiasinya terhadap KONI atas dukungan yang telah diberikan semasa masih menjadi atlet daerah dan harapannya untuk para atlet di masa kini dan mendatang mendapatkan dukungan yang sama dari KONI.
“KONI daerah yang dulu dukung kita dari awal, mereka yang daftarkan atlet tanding, yang fasilitasi akomodasi saat kita bertanding, terutama saat PON, terasa sekali peran besar mereka, sehingga saya harapkan para atlet juga merasakan dukungan yang sama,” ungkap nya
Bagi Sondang KONI bukan sekadar lembaga administratif, melainkan rumah kedua bagi para atlet Indonesia.
“KONI itu dibutuhkan para atlet untuk jadi rumah kedua. Bukan hanya untuk latihan, tapi juga tempat kami berkeluh kesah dan bertumbuh,” tambahnya.
Di sisi lain, dukungan tenaga olahraga seperti pelatih, dokter, dan sebagainya yang difasilitasi KONI juga terancam dengan adanya regulasi kontroversial tersebut.










